Lewati ke konten utama
Hukum

KPK Agendakan Pemeriksaan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu

KPK jadwalkan pemeriksaan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

BagikanBagikan artikel ini

Agenda Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta tempat pemeriksaan saksi kasus korupsi
Photo by Dio Hasbi Saniskoro on Pexels · Source

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu pada Senin, 7 September. Keduanya adalah Herimanto sebagai Ketua dan Rahmad Widodo sebagai Wakil Ketua. Pemanggilan berstatus saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal tersebut melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. Ia menyebut penyidik akan meminta keterangan dari saksi berinisial RW dan HRM. Keduanya tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

Lokasi pemeriksaan ditetapkan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Gedung tersebut menjadi pusat pemeriksaan saksi untuk berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

Pemanggilan pimpinan dewan menarik perhatian. Pimpinan DPRD memiliki peran dalam pembahasan anggaran dan pengawasan program pemerintah daerah. Karena itu keterangan mereka relevan untuk menelusuri proses perencanaan hingga pengesahan anggaran proyek.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RW dan saudara HRM yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan itu menegaskan agenda hari tersebut. Penyidik ingin menggali informasi langsung dari unsur pimpinan legislatif kota. Hasil keterangan akan menjadi bahan untuk tahap selanjutnya.

Keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Penyidik akan menelaah setiap jawaban. Hasil telaah kemudian dianalisis dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain. Temuan dari penggeledahan juga menjadi pembanding. Tujuannya adalah membangun konstruksi perkara yang utuh dan presisi.

Perkara Pengembangan dari Rejang Lebong

Suasana rapat DPRD membahas anggaran daerah di ruang sidang
Photo by Laura Musikanski on Pexels · Source

Kasus yang melatarbelakangi pemanggilan ini merupakan pengembangan penyidikan. Fokus awalnya adalah dugaan suap pada pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Perkara kemudian meluas ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu.

KPK menjelaskan pengembangan itu berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Pola yang disorot adalah suap ijon proyek untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Istilah ijon menggambarkan pemberian di awal untuk mengamankan proyek di kemudian hari.

Dalam perkara induk di Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah berstatus tersangka. Status tersebut menjadi pintu masuk bagi pengembangan ke klaster lain.

Penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta yang sama di dua wilayah. Pihak tersebut diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan juga di Pemkot Bengkulu. Dugaan keterkaitan lintas wilayah inilah yang mendorong perluasan penyidikan.

Perluasan tidak hanya menyasar jajaran eksekutif. Unsur legislatif ikut didalami karena memiliki kewenangan anggaran. Interaksi antara eksekutif dan legislatif dalam siklus anggaran menjadi titik yang diperiksa secara cermat.

Di tingkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi pelaksana teknis proyek infrastruktur. DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan. Pertemuan dua fungsi ini sering menjadi area rawan jika transparansi tidak dijaga.

Untuk menangani klaster Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Jenis sprindik ini tidak langsung menetapkan tersangka di awal. Penyidik memulai dari peristiwa pidana, lalu mencari pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan bukti.

Pendekatan sprindik umum memberi ruang mengikuti aliran bukti. Jika pemeriksaan saksi atau hasil geledah membuka petunjuk baru, penyidik dapat memperluas cakupan tanpa memulai penyidikan terpisah. Mekanisme ini menjelaskan mengapa pemanggilan saksi dari DPRD dilakukan bertahap.

Rangkaian Pemeriksaan Sebelumnya

Dokumen dan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan
Photo by cottonbro studio on Pexels · Source

Sebelum agenda 7 September, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lain. Pada Jumat, 4 September, penyidik memeriksa Bambang Hermanto. Materi pemeriksaan berfokus pada perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di lingkungan Kota Bengkulu.

Selain soal anggaran, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima saksi. Pendalaman aliran dana menjadi bagian penting untuk memetakan hubungan antara pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek.

Pertanyaan seputar perencanaan anggaran bukan sekadar formalitas. Di dalamnya ada pembahasan prioritas program, pagu tiap dinas, hingga perubahan alokasi. Keterangan saksi dapat mengungkap bagaimana keputusan diambil dalam rapat-rapat dewan.

Pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK juga memeriksa Vinna Ledy Anggraheni. Ia merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali pengetahuannya tentang berbagai pengadaan di Kota Bengkulu.

Pengetahuan tersebut bisa mencakup daftar proyek yang dibahas, dinamika perubahan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan di lapangan. Sebagai anggota dewan, saksi memiliki akses pada informasi rapat dan dokumen anggaran.

Rangkaian pemanggilan yang berurutan menunjukkan pola kerja sistematis. Penyidik memanggil saksi satu per satu. Konsistensi keterangan diuji. Jawaban satu saksi dibandingkan dengan saksi lain dan dengan dokumen.

Dalam perkara pengadaan, dokumen menjadi kunci. Notulensi rapat, dokumen APBD, kontrak, dan berita acara serah terima akan disandingkan dengan keterangan lisan. Jika ada kesesuaian, konstruksi menguat. Jika ada pertentangan, pendalaman dilanjutkan.

Pemeriksaan pimpinan DPRD pada 7 September melengkapi rangkaian itu. Keterangan Herimanto dan Rahmad Widodo akan disandingkan dengan keterangan Bambang Hermanto dan Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik juga akan mencocokkannya dengan barang bukti dari penggeledahan.

Temuan Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Selain pemeriksaan saksi, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut penyidik menemukan dan menyita uang tunai Rp4 miliar.

Temuan uang tunai di kediaman pejabat teknis yang mengelola proyek infrastruktur menjadi petunjuk penting. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Asal-usul dan kaitannya dengan proyek akan diteliti lebih lanjut.

Prosedur penyitaan mengikuti ketentuan hukum acara. Setiap barang dicatat dalam berita acara. Uang, dokumen, dan perangkat lain yang disita kemudian dianalisis untuk melihat keterkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menyita aset yang dikaitkan dengan Vinna Ledy Anggraheni. Aset itu berupa rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik yang bersangkutan. Penyitaan aset dilakukan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Aset yang disita berfungsi sebagai barang bukti. Pada tahap lanjut, aset dapat menjadi bagian dari pembuktian aliran dana. Penyimpanan dilakukan dengan tertib untuk menjaga nilai pembuktian.

KPK menyebut Vinna Ledy diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dugaan penerimaan juga bersumber dari pihak swasta. Dua sumber itu menggambarkan kemungkinan aliran dana yang kompleks.

Dalam kasus pengadaan, aliran dana sering tidak bergerak langsung. Ada kemungkinan penggunaan perantara atau modus yang disamarkan. Karena itu penelusuran keuangan memerlukan ketelitian dan konfirmasi berlapis.

Barang bukti yang disita, termasuk uang Rp4 miliar serta rumah dan mobil, diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan suap pengadaan di Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu. Keterkaitan itu akan diuji melalui analisis dokumen dan keterangan saksi.

Alur Konstruksi Perkara dan Fungsi Pengawasan Anggaran

Keterangan saksi memiliki peran sentral dalam konstruksi perkara. Penyidik tidak hanya mencatat jawaban. Setiap keterangan ditelaah dan dibandingkan dengan bukti lain. Tujuannya adalah memperoleh gambaran yang saling menguatkan.

Pemeriksaan pimpinan DPRD membantu memahami proses di badan anggaran. Pimpinan mengoordinasikan alat kelengkapan dewan. Mereka memimpin pembahasan yang menentukan alokasi untuk tiap dinas. Informasi ini relevan untuk melihat bagaimana proyek PUPR disetujui.

Di sisi lain, status saksi perlu dipahami secara proporsional. Saksi dipanggil untuk membuat terang peristiwa. Status tersebut tidak sama dengan penentuan kesalahan. Penilaian akhir bergantung pada kecukupan alat bukti.

Alat bukti dalam perkara korupsi meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan barang bukti. Kelimanya harus saling bersesuaian. Dokumen anggaran dan kontrak proyek menjadi penopang utama di kasus pengadaan.

Penggunaan sprindik umum menegaskan bahwa penetapan tersangka masih berproses. Tersangka akan dicari dan ditetapkan seiring kecukupan bukti. Publik perlu menunggu perkembangan resmi dari KPK.

Bagi tata kelola daerah, perkara ini memberi pelajaran tentang pentingnya transparansi anggaran. APBD dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD. Setelah disahkan, APBD menjadi dasar pelaksanaan program. Jika pembahasan tidak akuntabel, risiko penyimpangan meningkat.

Pengawasan DPRD seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan harga yang wajar. Fungsi pengawasan yang kuat dapat mencegah negosiasi tidak wajar. Sebaliknya, pengawasan yang lemah membuka celah bagi praktik transaksional.

Ke depan, hasil pemeriksaan 7 September akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Penyidik akan membandingkan keterangan terbaru dengan keterangan sebelumnya. Temuan uang tunai dan aset sitaan juga menjadi pembanding. Jika diperlukan, pemeriksaan lanjutan atau pemanggilan saksi tambahan dapat dilakukan.

Sampai tahap ini, informasi yang tersedia masih terbatas pada jadwal pemeriksaan, materi pendalaman, dan barang bukti yang telah disita. Belum ada pengumuman tersangka baru untuk klaster Kota Bengkulu. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh analisis bukti dan konfirmasi silang antar saksi.

Masyarakat dapat memantau proses ini melalui keterangan resmi KPK. Informasi yang disampaikan secara tertulis menjadi rujukan utama. Setiap langkah penyidikan akan mengikuti prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Sumber & Referensi

Referensi berikut digunakan sebagai bahan fakta/rujukan. Artikel disusun kembali secara editorial dan tidak dimaksudkan sebagai salinan sumber.

  1. KPK Jadwalkan Periksa Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Hari Ini
Penulis

Digital Store

Lihat artikel penulis →
Bagikan artikel

Bagikan berita ini

Kirim ke teman atau simpan tautannya untuk dibaca lagi.